Hukum & Kriminal

Pelajar Gresik Jadi PSK dan Mucikari

GRESIK- Bisnis prostitusi tidak hanya terjadi di kota-kota besar SAJA. Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, salah seorang pelajar wanita juga menjadi mucikari dan PSK (Pekerja Seks Komersial).

Dua pelajar SMA yang berprofesi sebagai PSK itu, ditangkap aparat Polres Gresik. Keduanya adalah GF, 18, warga yang tinggal di Jalan KH Kholil, Kecamatan Gresik Kota. Satu PSK lagi berinisial GP, 19, warga Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Keduanya kami tangkap saat hendak melayani pria hidung belang di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Selasa (6/10/2015) kemarin.

obat joni kuat

Ady menjelaskan, selain mengamankan dua PSK pelajar tersebut, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan seorang mucikari bernama Wahyu Putri Sukni, 19, warga Jalan Proklamasi, Kabupaten Gresik.

“Mucikari inilah yang bekerja mencari laki-laki hidung belang yang selanjutnya untuk dilayani kedua PSK tersebut. Setelah itu, dari “bisnis lendir” itu keduanya dan mendapatkan fee dari mucikari alias germo yang bernama Wahyu Putri Sukni tersebut,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 3 juta dan 4 (empat) ponsel berbagai merk. Masih menurut Ady, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp100 juta.

“Tersangka juga dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias trafficking. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, atau denda Rp120 hingga Rp600 juta,” pungkasnya. **(fiky)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button