Pelaku Judi Togel Online di Trucuk, Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan pelaku judi jenis togel, seorang pria berinisial WYD bin RMD (37) yang tercatat sebagai warga Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang diringkus saat beraksi di sebuah warung kopi, Jum’at (27/10/2017) sekira pukul 22:15 wib lalu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku berinisial WYD bin RMD (37), kini sedang diperiksa secara intensif guna membongkar jaringan judi toto gelap (togel) yang masih marak berlangsung di wilayah Kecamatan Trucuk dan sekitarnya itu.

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Sehingga Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Informasi dari masyarakat itu, menjadi petunjuk awal petugas melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, dengan mendapati fakta bahwa pelaku benar-benar telah melakukan perjudian jenis togel, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel dengan TKP sebuah warung kopi yang berada Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, Jumat (27/10/2017) sekira pukul 22:15 wib lalu.

“Pelaku judi togel online pria berinisial WYD bin RMD (37) ditangkap petugas, di sebuah warung yang berada di desa setempat,” terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, serius.

Masih dalam keterangan Kasubbag Humas, selain dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP yang terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung warna silver type GTC-3520, 1 (satu) unit HP Blackberry Bold warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam type J5 yang dipergunakan pelaku sebagai alat perjudian jenis togel online.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) buah buku rekening salah satu bank swasta atas nama pelaku berikut ATM nya, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger dan 1 (satu) buah pulpen.

“Seluruh barang bukti diamankan petugas bersama pelaku, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi para awak media ini di kantornya pada Senin (30/10/2017) mengatakan, saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan perjudian yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) KUHP, tentang perjudian, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau pidanan denda Rp 25 juta,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Senin (30/10/2017).

Dengan massih maraknya praktek perjudian, Kapolres tak henti-hentinya berpesan kepada masyarakat agar bersedia memberikan informasi kepada petugas, jika mengatahui ataupun mendapatkan informasi adanya perjudian serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang ada di lingkungan masing-masing.

“Polres Bojonegoro berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya agar lenyap dari wilayah hukum Polres Bojonegoro,” katanya sambil berharap. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar