Berita Jawa TimurFeatured

Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Untuk Masyarakat

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta di Surabaya, Senin (25/10/2021).

Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

Irjen Pol. Nico juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.

“Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” jelas Kapolda.

Langkah tersebut dikatakan Irjen Pol. Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.

Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” terang Kapolda.

**(Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button