Penipuan Berkedok Investasi Ternak Kelinci, Pelaku Asal Merakurak, Tuban Raup Untung Milyaran

moch akbar fitrianto

penpiuan
Bagikan

Berita Tuban – Giyang Mihdiyan Arifta Putra, seorang warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Tuban. Melakukan tindakan penipuan berkedok kerja sama investasi ternak kelinci abal – abal.

Dari hasil penipuan ini, peaku meraup untung sampai Rp 1 miLiar dari para korban. Bahkan Dari korban tersebut ada yang gagak melakukan lamaran.

Salah seorang korbannya adalah seorang perempuan yang mengaku tertipu oleh Giyang. Giyang yang dikonfrontir dengan korbannya di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021), hanya bisa menunduk.

Sedangkan perempuan korbannya yang tak mau disebut namanya, menangis. Ia menyesal karena uang yang dipinjam oleh Giyang dengan dalih investasi, ternyata tidak pernah kembali.

Bagaimana tidak, uang sekitar Rp 6-7 juta miliknya telanjur diserahkan kepada pelaku yang mengaku sebagai modal kerjasama bisnis ternak kelinci. Padahal, ia mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran. “Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini,” kata korban sambil menahan tangis di Polsek Jenu.

Ia belakangan sadar jika menjadi korban penipuan setelah beberapa kali menanyakan uangnya tak mendapat jawaban memuaskan. “Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, saya tidak menyangka, saya sudah telanjur percaya karena kenal,” pungkasnya.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bermodus menawarkan kelinci melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Pelaku meyiasati agar pembelian pertama dan kedua lancar, kemudian pada pembelian berikutnya pelaku terus berkelit hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci. “Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku saat ini sudah kita amankan. Korban membeli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak menawarkan kerjasama beternak kelinci bodong, namun juga melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak. Untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai bernilai jutaan sampai ratusan juta.

Saat ini polisi masih mendata para korban yang telah menjadi sasaran penipuan dari pelaku. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.

“Korban penipuan dan investasi bodong ada sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara,” pungkas perwira pertama tersebut.

Sementara itu, Giyang mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang. Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.

Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda. “Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta. Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih. “Awalnya tidak mau menipu, tetapi karena terlilit utang akhirnya menipu,” beber pelaku di hadapan polisi. (sumber:surya.co.id)

Bagikan

Also Read