Viral

Baca Ini Sambo cs Bakal disidang Minggu Depan Terbaru

Sidang di PN Jaksel

Berita Terkini; Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdi Sambo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) minggu depan. Kasus Ferdi Sambo CS kini resmi ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat berkas perkara bakal dilimpahkan Kejagung pada PN Jaksel.

obat joni kuat

Humas PN Jaksel Djuyamto,mengatakan sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.

“Persidangan dilaksanakan kira-kira satu Minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya,” kata Djuyamto melalui keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Senin (10/10/2022).

Dirinya mendapatkan informasi seluruh berkas akan diserahkan pada PN Jaksel hari ini, Senin (10/10/2022). Usai berkas diterima, Ketua PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya.

Baca Juga  Viral, Video Kasir Minimarket Dimarahi Orang Tua Karena Sang Anak Top Up Untuk Bayar game

Jaksa Penuntut Ferdy Sambo CS Bakal di Karantina di Rumah Khusus

Rakyatnesia

Djumyamto menegaskan PN Jaksel telah siap menyidangkan para terdakwa kasus Brigadir J. Sejumlah persiapan telah dilakukan PN Jaksel diantaranya administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.

“Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Bharada Eliezer Richard, Ronny Talapessy mengatakan dirinya siap membela kliennya di pengadilan. Pihaknya sudah dan akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.

“Saksi sudah ada. “Maksimal 10 orang,” ujar Ronny.

Namun Ronny belum dapat memerinci siapa saja saksi yang dihadirkan. Ia menegaskan seluruh saksi dihadirkan untuk meringankan hukuman dari Richard.

“Ada saksi juga yang meringankan kita datangkan dari Manado, ahli dan saksi yang meringankan,” tutup Ronny.

Baca Juga  Viral, Video Kasir Minimarket Dimarahi Orang Tua Karena Sang Anak Top Up Untuk Bayar game

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Rakyatnesia

Sambo Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J

Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo muncul di hadapan publik. Mantan Kadiv Propam Polri ini meminta maaf ke keluarga Yosua. Dia mengaku menyesali perbuatannya.

Pernyataan itu Sambo sampaikan usai Polri melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Permintaan Maaf Sambo Tak Tulus: Masih Cari-cari Alasan

“Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua,” kata Sambo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya. Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawati, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban pelecehan seksual.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Serta tujuh tersangka lainnya yang menghalangi penyelidikan kasus ini. Selain Sambo, empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Brahada E), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga  Viral, Video Kasir Minimarket Dimarahi Orang Tua Karena Sang Anak Top Up Untuk Bayar game

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55. Juga Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara tujuh tersangka yang menghalangi penyelidikan adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto. Selain itu ada Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33. Juga Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Dedi Suparman

Pecinta dunia berita entertainment dan berbagai macam film. Sudah menulis review berbagai macam film dan berita berita viral mengenai artis. Tulisan saya sudah dilihat dan disukai oleh banyak pembaca situs rakyatnesia.com

Related Articles

Back to top button