Kereta Api Tabrak Minibus 3 Meninggal, Puluhan Luka-Luka

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO- Kecelakaan di palang pintu lintasan rel kereta api Keluarahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang merenggut nyawa 3 (tiga) orang penumpang minibus,  di lokasi kejadian Minggu (18/10) siang. Peristiwa naas itu diduga disebabkan oleh kelalaian petugas penjaga palang pintu kereta api.
Berdasar keterangan dari sopir minibus, Ali Parsim (56), saat dirinya melintas, palang pintu masih dalam keadaan terbuka. Sehingga, tentu saja dia tidak tahu kalau ada kereta yang melintas.
“Tidak ada sirene. palang pintu juga terbuka. Kejadiannya begitu cepat. Tahu-tahu bagian belakang minibus saya sudah terhantam kereta,” terangnya sopir yang masih shock.
Karena peristiwa itu, petugas palang pintu lintasan kereta apai yang berada di Jalan raya Jetak ke arah Dander Lilik Purwanto, langsung diamankan oleh petugas Satlantas Polres Bojonegoro dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari Informasi yang berhasil diperoleh rakyat independen menyebutkan, dari saksi yang berada disekitar TKP mengatakan, jika sebetulnya mobil Elf  itu sudah masuk sebagian badan, palang pintu baru mau ditutup dengan bunyi sirine. Sehingga bagian belakang dari minibus itu dihantam kereta barang,” terang Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Anggi Saputra Ibrahim SIK,SH, kepada beberapa wartawan yang memintai komentarnya.
Ditambahkan Anggi, para penumpang minibus yang naas itu, rencananya hendak berangkat menghadiri pengajian tarekat Syadziliyah dalam rangka Haul di Pondok Peta, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Korban meninggal dilarikan  ke kamar jenazah RSUD Sosodoro Djatikusumo. Sementara korban luka-luka masih dirawat di RS Bhayangkara Wahyu Tutuko di Jl Panglima Sudirman Bojonegoro.
Korban tewas adalah Ali Nurhidayat dan Suprayitno (warga Dusun Bandar, Desa Batokan, Kecamatan Kasiman) dan Hamdan (warga Desa Beged, Kecamatan Gayam).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahim SIK SH, mengatakan bahwa sopir elf Ali Parsim diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Pria warga Desa Sumbeerjo Kecamatan Malo itu, jika ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan langsung kita tahan,” pungkasnya. **(Kis)

Bagikan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar