Polda Jateng, Ciduk DC, HRD dan Direktur Pinjol Ilegal Yogya

Sukisno

polda jateng, ciduk dc, hrd dan direktur pinjol
Bagikan

SEMARANG (RAKYATNESIA) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan 4 (empat) orang mulai dari debt collector (DC) hingga direktur dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal PT AKS di Yogyakarta. Seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Diamankan ada tiga orang lagi, yang satu DC, satu HRD, satu direktur. Dari yang diamankan tetapkan satu sebagai sebagian tersangka, dia DC,” ujar Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., Rabu (19/10/21).

Seorang tersangka tersebut seorang perempuan berinisial AKA (26) warga Sragen. Dirkrimsus Polda Jateng mengatakan, AKA mengancam korban dan menyebar gambar pornografi yang diedit dengan wajah korban. Dalam sebulan AKA mendapat gaji antara Rp 3-4 juta per bulan.

“Tersangka debt collector karena dia spam ancaman lewat SMS ke teman-teman di kontak korban,” jelas ujar Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kasus ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih hutang tersebut.

**(Red).

Bagikan

Also Read