Baca Ini KPK Wacanakan Koruptor Bebas Penjara, Ini Syaratnya Terbaru
Daftar Isi
Kembalikan Uang Korupsi 2-3 x Lipat
Berita Terkini; Johanis Tanak baru saja terpilih sebagai wakil ketua KPK terbaru. Baru saja terpilih, ia melontarkan wacana kontroversi. Dirinya mengatakan Koruptor bisa bebas penjara asalkan mengembalikan uang hasil korupsi 2-3 x lipat ke negara.
Johanis menilai hukuman itu lebih baik ketimbang dijatuhkan hukuman kurungan. Dengan begitu, negara tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses penyelidikan hingga persidangan. Justru negara mendapatkan untung dari pembayaran tersebut.
“Saya juga mencoba menyampaikan kepada teman-teman untuk mengedepankan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui tindakan pencegahan,” ucap Johanis Tanak saat Fit and Proper Test di DPR RI beberapa waktu lalu ditulis Satu Viral, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, lanjut dia, penanganan kasus hukum koruptor menyedot uang negara yang tinggi. JIka koruptor mau mengembalikan uang dan tidak di penjara menurutnya biaya itu bisa disimpan untuk hal lainnya.
“Ketika kita menangani perkara korupsi, uang negara bertambah yang terkucur. Terkucur saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan. Padahal kit aberantas korupsi agar uang negara tidak keluar,” ujarnya menambahkan.
Wacana ini Tak Melanggar Hukum
Mantan Jaksa ini menjelaskan dari segi hukum, wacana itu sulit diterapkan. Sebab rencana ini bertentangan dengan pasal 4 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Pasal itu berbunyi “Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi’.
Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Jika negara mencoba menggunakan Restorative Justice dalam penanganan pencurian uang rakyat, bisa menggunakan Undang-Undang tentang BPK.
“Di mana apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara. Maka pelaku diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.
Kemudian dirinya mencoba berpikir saran tersebut dapat diterapkan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Harapan saya dapat diterima. Kalau kemudian mengembalikan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut,” bebernya.
Johanis Tanak kemudian menggunakan perumpamaan tentang pinjam meminjam uang di Bank. Jika nasabah terlambat membayar pinjaman, akan dikenakan denda. Selain membayar bunga, juga membayar denda.
“Ketika ada orang yang melakukan korupsi. Kemudian dia dapat mengembalikan uang tersebut. tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga,” ucap Johanis
Oleh karena itu, dia menilai maling uang rakyat tidak perlu ditahan. Asalkan pelaku menyerahkan uang hasil curiannya itu ke negara sebanyak 2 sampai 3 kali lipat.
Mantan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini mencontohkan jika ada koruptor yang merugikan negara Rp 10 juta. Koruptor itu bisa bebas penjara jika mengembalikan kepada negara Rp20 juta. Sehingga, lanjutnya uang negara tidak perlu keluar untuk proses penanganan korupsi itu. Sebaliknya negara dapat PNBP dua kali hingga tiga kali.
“Begitu juga ketika penindakan. Ketika dia bisa mengembalikan kita tidak proses hukum. tapi mengembalikannya dua kali atau tiga kali,” pungkasnya.
Namun usulan itu baru sebatas wacana pemikirannya. Ia masih akan meminta masukan dari sejumlah pihak. Netizen pun mengkritik keras usulan ini. Warganet menilai pengembalian uang ini sama dengan membeli hukum.
“Korupsi berapa? yg ketahuan berapa? Yang dibalikin ga sebanding sama yang dikorup,” dennysaputra46.
“Definisi “hukuman bisa dibeli” tulis ashennuraeni
Gelarnya doang yg Doctor, prodi Hukum lagi. Tp tidak menjamin pola pikirnya. Masa Korupsi disamakan meminjam Uang di Bank,” jelas anditaagung17.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.