Baca Ini Sadis! Ibu di Sragen Bunuh Anak Pakai Cangkul dan Batu Terbaru
Daftar Isi
Jenazah Diikat Tali dan Dibungkus Tikar
Berita terkini; Seorang ibu di Sragen, Jawa Tengah tega membunuh anak kandungnya sendiri. Sang ibu yang bernama Suwarni (64) membunuh anaknya Supriyanto (46) di rumahnya. Alasannya pelaku malu dan kesal sang anak sering berbuat kriminal hingga keluar masuk penjara.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujianto peristiwa itu terjadi pada pada Selasa (4/10/2022) pukul 01.00 wib dini hari. tempat tepatnya di Dukuh Tlogongan RT 22, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Awalnya, korban sedang tidur di teras rumah itu. Saat korban tidur, Suwarni langsung menghabisi nyawa anaknya dengan cangkul dan batu. Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan tikar. Lalu meminta tetangga untuk membantunya membuang jasad korban ke sungai di belakang rumah.
“Hubungan rakyatnesia korban dan tersangka adalah anak ibu,” kata Pujianto seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Rabu (05/10/2022).
Malu Sang Anak Sering Berbuat Kriminal
Pujianto menjelaskan Supriyanto bekerja sebagai buruh bangunan. Ia memiliki seorang istri dan tinggal di Cantel, Sragen Kota. Namun, semenjak pisah ranjang, Supriyanto kembali tinggal bersama ibunya.
Hubungan keduanya diketahui tidak baik. Sebab Suwarni kesal anaknya sering mencuri dan berhutang untuk main judi. Sang anak sudah sering bolak balik keluar masuk penjara akibat perbuatan kriminalnya. Hal ini membuat Suwarni harus menanggung malu dan cacian dari tetangga.
Namun pihaknya masih mendalami apa motif sang ibu tega membunuh anak laki-lakinya itu. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya bongkahan batu cor, cangkul yang kondisi patah dua buah ponsel, tikar dan tali untuk membungkus jasad korban.
“Dari keterangan saksi dan pelaku hubungannya sudah tidak akur dari dulu. Tapi saat kejadian tidak ada cekcok,” katanya.
Ketua RT setempat Suwarno membenarkan korban sering berulah dan berbuat kriminal. Pelaku sempat meminta tolong dirinya untuk membuang jasad korban ke aliran Sungai Mungkung yang berada di belakang rumah pelaku. Namun, dirinya menolak permintaan Suwarni.
Saat tiba di tempat korban sudah dibungkus dalam tikar anyaman. Darah masih berceceran di bagian depan rumah.
“Saya sampai di sini, gagang cangkul sudah patah. Dia bilang ‘wau kulo pacul (tadi saya cangkul)’. Tapi dengan gagang atau besinya saya nggak tahu. Lalu pelaku mengaku korban dipukul dengan batu,” kata Suwarno.
Akibat perbuatan tersebut, Suwani dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.