Seorang Warga Balen, Jadi Tersangka Tambang Pasir Darat Illegal di Prangi, Padangan
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang warga Balen SU (51) harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka perkara kepemilikan tambang pasir darat tanpa memiliki surat ijin resmi yang ada di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, SU seorang pria berumur 51 tahun, asal Dusun Balenrejo, Desa Balen Kecamatan Balen sekaligus pemilik tambang pasir darat ini sebelumnya dijadikan saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan melengkapi berkas perkara, maka status naik menjadi tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara, pelengkapan berkas dan saksi-saksi, SU kini menyandang status sebagai tersangka dan berkasnya sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,”demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu sri Bintoro, Jum’at (07/10/2016).
Penertiban tambang pasir milik SU yang dilakukan 25 Mei 2016 lalu, sekira pukul 13.00 wib, oleh gabungan personil dari Polres Bojonegoro dan TNI (PM) yang di pimpin oleh Kapolres Bojonegoro yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Penertiban dilakukan berawal dari laporan warga mengenai tambang pasir tanpa ijin. Selanjutnya dari pihak Kepolisian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar.
“Setelah mendapatkan laporan ternyata benar informasi tersebut. Kemudian di bawah Pimpinan Kapolres Bojonegoro dan Gabungan dari TNI, langsung menertibkan tambang pasir tersebut. Dan setelah dilakukan penertiban di lokasi tambang sedang melakukan kegiatan tambang pasir darat dengan menggunakan alat mekanik satu unit alat berat Bego,” ujar Wahyu SB.
Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator. Kemudian para pekerja di bawa ke Polres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan para pekerja tersebut, pemilik tambang pasir darat adalah SU warga Balen yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro dan pernah menjadi calon bupati 2012-2017 silam. Dan keterangan dari para pekerja, bahwa usaha tambang pasir tersebut tanpa ada ijin dan pasir dijual kepada orang umum dengan harga sebesar Rp. 450.000/rit.
Sedangkan, dari pemeriksaan SU (51) mengakui, jika tambang pasir darat yang dikelolanya itu masih illegal karena belum mengantongi ijin. Menurutnya, tambang pasir tersebut belum memiliki ijin resmi karena masih dalam proses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan rekomendasi dari Bupati Bojonegoro.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya status SU naik menjadi tersangka tambang pasir darat tak resmi atau belum berijin tanggal 10 Agustus 2016 lalu. Setelah berkas dilengkapi, berkas perkara P21 SU telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro tertanggal 8 September 2016,” tegasnya.
Tersangka SU dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. **(Luh/Red).