Pemkab Lamongan Bagikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2023

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten Lamongan membagikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2023 berupa motor roda 3 untuk petani tembakau Kecamatan Modo, Jumat (29/9/2023) malam, di Lapangan Gajah Mada, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa timur.

Bantuan sarana prasarana yang dibagikan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang tersebut diperuntukkan bagi para petani tembakau melalui enam kelompok tani di lima desa di Kecamatan Modo.

Lima dimaksud, yakni, Desa Mojorejo, kelompok tani Murah Pangan (1 kendaraan) dan kelompok tani Sido Maju Sidolegi (1 kendaraan); Desa Kedungrejo, Kelompok tani Margon Utomo Dopok (1 kendaraan); Desa Kacangan, kelompok tani Tani Asli Keplak (1 kendaraan); Desa Kedungpengaron, kelompok tani Tani Mulyo Banjaringas (1 kendaraan); Desa Sidodowo, kelompok tani Margo Utomo Tutup (1 kendaraan).

Di tahun 2023 total ada 30 unit motor roda tiga yang dihibahkan ke-8 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Kecamatan-kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sambeng, Modo, Bluluk, Mantup, Sukorame, Sugio, Kedungpring, dan Ngimbang. Upaya pembagian hasil DBH-CHT tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau di Lamongan.

Sementara itu, untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi APBN, Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Desa Mojorejo, Modo.

Kasatpol PP Lamongan, Jarwito mengatakan, kehadiran massa yang datang ke pagelaran wayang menjadi langkah prefentif Pemkab Lamongan untuk mengajak masyarkat bersama-sama memberantas dan gempur rokok ilegal di Lamongan, dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal.

“Apabila nanti para pedagang ada yang memproduksi rokok ilegal yang sudah di perjualbelikan ke toko-toko, mari kita sosialisaiskan, beritahu, dan ingatkan. Dan apabila masih tetap memperjualbelikan silakan dilaporkan karena ini sudah melanggar hukum. Kalau petani hasil tembakau di klinting sendiri, dan untuk diri sendiri, itu tidak apa-apa. Tapi kalau itu diedarkan diperjualbelikan itu termasuk ilegal dan dapat terjerat kasus hukum,” ungkapnya melalui rilis Humas Pemkab Lamongan (30/9/2023).

Untuk memperkuat sosialisasi yang dibalut melalui kesenian tersebut, menghadirkan berbagai pakar di bidangnya. Mulai dari Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono untuk membagikan informasi terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal yang disampaikan oleh Ahmad Reza Indrawan Bidang Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Untuk memberikan jaminan legalitas tanah, pada kesempatan yang sama Pemkab Lamongan bersama ATR/BPN Lamongan menyerahkan secara langsung sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 sebanyak 4.684 yang tersebar di 4 desa yaitu Desa Mojorejo (1.656), Desa Sambangrejo (841), Desa Kacangan (1.462), dan Desa Sidomulyo (725), Desa Selorejo (1.444), dan Desa Wonorejo (1.159).

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan Nur Suliantoro, berharap diserahkannya sertifikat tersebut memberikan kepastian dan keamanan atas kepemilikan tanah.

“Kalau punya tanah dan belum disertifikatkan bapak ibu belum bisa melakukan pengamanan maupun perputaran ekonomi. Sertifikat itu sangat penting dan di Lamongan kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati karena sudah membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” pungkasnya.

**(Sumber: Kominfo Lamongan/Red).

Bagikan

Also Read