Baca Ini Hati-hati, Beri Uang ke Pemulung Bisa Kena Denda Rp 1 Juta Terbaru
Daftar Isi
Berlaku di Kota Semarang
Berita terkini; Sobat Viral, berhati-hatilah saat akan memberikan uang atau nasi bungkus pada pengemis di Semarang Jawa tengah. Sebab siapapun yang melakukan hal itu berpotensi di denda Rp 1 juta. Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun ini.
Bukan cuma nasi bungkus, larangan ini juga berlaku untuk barang lainnya seperti sembako atau baju bekas. Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi, menjelaskan peraturan itu tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014.
Dalam peraturan itu disebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis di jalanan umum dan traffic light.
“Memberi PGOT di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka,” jelas Bambang ditulis satu Viral, Rabu (21/9/2022).
Bambang menegaskan peraturan itu bukan untuk melarang masyarakat bersedekah. Masyarakat masih bisa bersedekah ke tempat yang tepat. Ia menyebutkan diantaranya rumah ibadah panti sosial, panti asuhan dan lembaga amil zakat.
“Jangan diberikan di jalanan. Memberi tidak apa-apa tapi di tempat yang tepat. Misal ke masjid, tetangga kanan kiri, panti,” terangnya.
Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial telah melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut pada sejak 15 September 2022. Pemkot juga melakukan sosialisasi melalui pengeras suara yang terpasang di tiang trafifc light (ACT) Nantinya, sosialisasi berakhir pada 30 September. Penegakkan perda serta sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober.
“Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima, dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan,” urainya.
Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial saat ini memang semakin giat dalam menangani anak jalanan dan gepeng di kota Semarang.
“Kami, Dinsos Semarang tidak hanya menjangkau dari laporan saja, tapi juga melakukan patroli secara berkala bekerja sama dengan pihak kecamatan. Jadi sudah mulai menyisir jalan alternatif,” tutupnya.
Pemulung Resah dengan Larangan Itu
Terpisah, pemulung di Semarang, Purwanto kecewa dengan peraturan itu. Ia kuatir pemasukannya akan berkurang dengan adanya larangan ini. Namun ia tak dapat berbuat banyak.
Ia mengaku kerap mangkal setiap hari Jumat sore di sekitaran jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan. Sebab di tempat itu kerap ada pemberian Jumat berkah para donatur.
Ia mangkal dengan gerobak berisi botol dan barang rongsokan lainnya. Setiap mangkal tersebut mampu menerima tiga sampai empat nasi bungkus. Kegiatan ini sudah ia lakoni bertahun-tahun.
“Kadang diberi uang juga. Kadang nasi bungkus aja,” jelasnya.
Pemulung lainnya, Sumarni menuturkan, pemulung yang mangkal di jalan tersebut jumlahnya cukup banyak yakni 20 orang lebih. Banyaknya pemulung karena warga Semarang sangat sering memberi sedekah.
“Iya biasa mangkal sini , memang banyak sekali karena banyak yang memberi,” paparnya
Ia mengaku pernah ditangkap Satpol PP saat razia Gepeng. Namun pihaknya hanya mendapat hukuman dipulangkan ke kampung halaman. Ia pun kembali meminta-minta belas kasih ke jalanan Kota Semarang karena mengaku kesulitan dapat pekerjaan.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.