Nasional – Ini Gaji PNS 2018 jika Lolos Seleksi CPNS 2018 lewat SSCN, Lewat sscn.bkn.go.id Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon pegawai negeri sipil (CPNS) denganslot yang cukup banyak yakni sekitar 238.015 Lowongan. Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Daftar Isi
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
“Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok),” ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Baca juga :Â Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019 Segera Diumumkan, Naik Berapa Persen ?
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
“Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB,” kata Ridwan.
 Gaji PNS 2018 PP Nomor 30 Tahun 2015
Illustrasi
IA : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id :
1. Buat Akun SSCN
– Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.
– Pilih menu Registrasi
– Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.
– Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
– Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.
– Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
2. Cetak kartu pendaftaran
– Login ke portal menggunakan akun yang sudah dibuat.
– Unggah foto diri memegang KTP dan kartu (selfie)
– Lengkapi biodata
– Pilih instansi, formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
– Lengkapi data pada form yang tersedia
– Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi
– Cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form Resume