FeaturedPemerintahan & Politik

Ujian Perangkat desa Yang Diduga Melanggar Perda Berbuntut. Warga Glagahwangi, Geruduk Balai desa Setempat

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ujian pengisian perangkat desa Glagahwangi, yang digelar Kamis (13/9/2018) lalu, terus menuai protes. Sehari setelah ujian digelar dan diumumkan, sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat setempat, wadul ke wakil rakyat di Komisi A DPRD Bojonegoro, Jum’at (14/9/2018) lalu.

Kini, Senin (17/9/2018) mereka yang tak puas dengan pelaksanaan ujian perangkat desa yang diduga terjadi kebocoran soal hingga diduga melanggar Perda (Peraturan Daerah), kembali mempertanyakan masalah itu ke Tim Desa dan kepada Kepala desa Glagahwangi Hari Aburiyanto.

Tampak, puluhan warga Desa Glagahwangi, yang berada di wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, menggeruduk Balai desa setempat. Mereka datang beramai-ramai itu untuk mempertanyakan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa yang dinilai illegal itu.

Warga mulai berdatangan sejak pukul 10:00 wib. Mereka ditemui Ketua Tim pengisian perangkat desa Glagahwangi, Waelan dan 4 (empat) anggotanya. Saat itu, Kepala Desa Glagahwangi, Haris Aburiyanto juga turut menemui puluhan warga yang hendak melayangkan protes adanya dugaan penyimpangan ujian perangkat desa itu.

“Dalam rekrutmen ini, kami mempertanyakan PKBM (Pusat kKegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya Purwosari, selaku pihak ketiga yang ditunjuk oleh Tim Desa untuk membuat naskah ujian perangkat desa tersebut,” kata Ahmad Fadholi, selaku kordinator warga Desa Glagahwangi dalam aksi ini.

Menurut Fadholi, PKBM Maju Jaya belum memenuhi standar kompetensi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah. PKBM Maju Jaya Purwosari, diketahui juga belum terakreditasi.

“Pihak ketiga yang membuat soal ujian itu tidak memenuhi syarat. Kalau pihak ketiga dinyatakan tidak sah, maka ujian perangkat desa itu berarti melanggar Perda sehingga ujian perangkat desa Glagahwangi tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Fadholi.

Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2017 tentang pengisian perangkat desa bahwa pihak ketiga sebagai pelaksana rekrutmen perangkat adalah perguruan tinggi yang minimal terakreditasi akreditasi B atau institusi/lembaga yang kompeten.

“ PKBM Maju Jaya tidak termasuk perguruan tinggi, bukan instansi dan tidak termasuk lembaga kompeten. PKBM itu hanya melaksanakan ujian untuk lingkup lembaganya sendiri bukan membuat soal untuk ujian perangkat desa,” ungkap Fadholi dengan nada tanya.

Muqorrim juga menyampaikan bahwa Tim Desa Glagahwangi telah melakukan kebohongan public. Saat ditanya, tim desa selalu bilang jika pihak ketiga yang akan digandeng adalah Universitas Bojonegoro (Unigoro).

“Dari awal saat ditanya terkait pihak ketiga, panitia menjawab Unigoro. Ternyata mendekati pelaksanaan pihak ketiganya berubah PKBM Maju Jaya. Tim Desa tidak dapat dipegang omongannya, sehingga hasil ujianya juga penuh dengan rekayasa,” ujarnya.

Sementara itu, saat acara audiensi di kantor desa tersebut, Kepala Desa Glagahwangi Haris Aburiyanto, sempat mengusir warga yang datang. Dirinya selaku kepala desa meminta agar warga yang tidak terima dengan hasil rekrutmen yang diselenggarakan Tim desa bisa menggugat secara hukum. Lalu, dirinya meninggalkan forum alias walk out dalam pertemuan tersebut.

“Kalau tidak puas silahkan menggugat secara hukum. Sekarang, silahkan pulang,” ujar Haris Aburiyanto sambil ngelonyor meninggalkan forum tersebut.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button