Baca Ini Gaya Pinangki Sirna Malasari Saat Bebas dari Tahanan Disorot Terbaru
Daftar Isi
Tak berhijab dan bergamis
Berita Terkini; Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat dari lapas II Tangerang pada Selasa (06/09). Penampilan Pinangki saat keluar dari lapas mendapat sorotan tajam. Bagaimana tidak, penampilannya sangat berbeda saat ia menjalani persidangan.
Saat bebas bersyarat, mantan jaksa Kejagung ini tidak lagi memakai hijab. Ia mengenakan kemeja kasual berwarna hitam dengan motif putih. Rambutnya yang pendek sebahu ia biarkan terurai. Tampak Pinangki memakai riasan wajah sederhana. Alisnya tampak ia pertebal,dan ia memakai bedak serta masker hitam.
Penampilan ini sangat berbeda jauh saat ia mengikuti sidang kasus korupsi. Saat itu mantan jaksa ini selalu mengenakan hijab panjang lengkap dengan gamis. Pinangki nampak lebih islami selama menjalani sidang.
Padahal selama menjabat sebagai jaksa, penampilan Pinangki selalu tampil glamour dan mewah. Sebelum terjerat kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki kerap berpergian ke luar negeri. Saat di persidangan terungkap Pinangki memiliki BMW hingga pernah melakukan operasi kecantikan di Amerika Serikat (AS).
Sejumlah pihak melihat perubahan penampilan itu palsu dan dilakukan agar mendapatkan hukuman lebih ringan. Bahkan Jaksa Agung St Burhanuddin pernah mengamuk ke anak buah karena ada terdakwa tiba-tiba mendadak pakai peci dan hijab saat hendak sidang.
Masa Kurungan Dikurangi 6 Tahun
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Dia didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Di peradilan tingkat pertama, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2022 lalu.
Namun pada Senin 16 Juni 2022 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Masa tahanan Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.