Polres Tulungagung Bersama Diresnarkoba Polda Jatim, Berhasil Amankan Pengedar Shabu
TULUNGAGUNG (RAKYATNESIA) – Peredaran Kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung., Jawa timur, hingga kini masih Tinggi. Hal ini dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung yang berhasil mengamankan pengedar narkoba.
Polres Tulungagung bekerjasama dengan Diresnarkoba Polda Jatim dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu, Jum’at (26/8/2022)
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti ini diamankan pada tanggal 22 Agustus 2022, pukul 19.00 WIB.
Lanjut Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Ansori, tersangka berinisial OB, Jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, tempat tanggal lahir Tulungagung, 12 Oktober 1974, Pendidikan terakhir SMA (lulus), Pekerjaan Wiraswasta (jaga toko) alamat Jalan Ahmad Yani Barat Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung.
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung.
Tersangka melakukan tindak pidana dengan melakukan pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,
“Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkokotika jenis sabu sabu di dalam rumah Jalan Ahmad Yani Barat Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung yang bekerjasama dengan Anggota Diresnarkoba Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan, untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangaka OB petugas juga berhasil mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,71 gram beserta bungkusnya. 1 (satu ) buah alat hisap shabu (Bong) , 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah muda
Terhadap tersangka karena perbuatanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba seperti ini,” pungkasnya.
**(Kasihumas Polres Tulungagung/red).