Jalani Sidang, 2 Terdakwa Pemakai Narkoba Jenis Sabu, di Raya Mayangrejo, Kalitidu

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Pasangan suami isteri (Pasutri) PY dan IM keduanya asal Bekasi, Jawa barat yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Selasa (3/4/2018) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa timur.

Persidangan kali ini berisikan mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yakni dari petugas dari Polsek Kalitidu dan Satreskoba Polres Bojonegoro.

Dalam keterangannya, para saksi diminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fransis Sinaga,SH,MH, untuk menceritakan kejadian penangkapan kedua terdakwa yang kedapatan membawa sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya di dalam mobil yang dikendarainya itu.

Menurut saksi, kejadian yang berlangsung pada 1 Januari lalu itu, bermula saat mobil yang dikendarai kedua terdakwa tiba-tiba berhenti di depan Kantor Polsek Kalitidu, dan tak lama berselang terjadi keributan yang melibatkan keduanya.

Tak ingin terjadi sesuatu, saksi yang mengetahui kejadian tersebut lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.

Kedua terdakwa mengaku dikejar oleh petugas SPBU di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, karena saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (bbm), mereka kabur tanpa membayar biaya bbm yang telah diisikan tangki mobilnya itu.

Dari keterangan tersebut, petugas curiga terjadi sesuatu, dan saat diperiksa di dalam mobil, ditemukanlah alat hisap dan sisa sabu-sabu yang masih ada.

Selanjutnya, pihak Polsek Kalitidu menghubungi Satreskoba untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat dilakukan tes urin, keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuan terdakwa diperoleh keterangan bahwa mereka sedang melakukan perjalanan dari Bekasi menuju Surabaya, dengan menggunakan mobil rental alias sewa yang dipinjamnya di wilayah Madiun.

Apalagi saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa sempat terlibat kecelakaan dengan mobil box dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalur Bojonegoro – Cepu, turut wilayah Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro itu.

Setelah mendengarkan pernyataan para saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan tersebut dan mengakui telah menggunakan narkoba saat perjalanan dari Bekasi menuju Surabaya itu.

Hakim bahkan sempat meminta kedua terdakwa yang diketahui berstatus nikah siri itu untuk menjelaskan cara mereka menggunakan alat hisap sabu yang telah disita sebagai barang bukti itu.

Tanpa canggung, keduanya lantas memperagakan hal tersebut dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Dr. Tri Astuti Handayani,SH,M.Hum, di hadapan majelis hakim.
Sidang kasus narkotika tersebut akhirnya menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

**(Sukisno/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar