rakyatnesia.com – Pada tanggal 16 Agustus 2023 yang bersejarah, Presiden Joko Widodo, yang kerap akrab disapa Jokowi, disebut-sebut membawa berita gembira yang akan menggembirakan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah menjalani masa empat tahun tanpa peningkatan, rencananya para ASN akan segera merasakan peningkatan pada besaran gaji mereka.
Rencana pengumuman kenaikan gaji ini direncanakan akan diutarakan oleh Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada pagi hari. Jika tidak pada kesempatan itu, pengumuman tersebut dapat diharapkan dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024. Waktunya diprediksi akan sekitar pukul 13.50 WIB pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Kabar baik ini sempat disinggung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah meminta dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara naik, termasuk PPPK.
“Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji,” ujar Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Rabu (16/8/2023).
Soal penghitungan kenaikan gaji PNS ini juga sempat disampaikan Sri Mulyani seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2023 di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Mei 2023 lalu.
Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus mendatang.
“Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan,” ucap Sri Mulyani.
Adapun, secara tradisi, kenaikan gaji PNS memang disampaikan Presiden RI pada saat Pidato Nota Keuangan. Tradisi tersebut, terutama dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, dalam delapan tahun era Presiden Jokowi, pengumuman tersebut lebih sering absen. Pasalnya, Jokowi jarang sekali menaikkan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak Presiden Jokowi memimpin Indonesia pada 2014, gaji PNS hanya naik dua kali. Sementara itu, dalam KEM PPKF 2023, tidak ada sama sekali indikasi pemerintah akan menaikkan gaji PNS.
Sebagai catatan, berikut ini besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.