Polda Jatim Tangkap Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah Kosong Antar Provinsi

Sukisno

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Tim Subdit Jatanras, Ditreskrikum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah kosong) antar Provinsi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, Selasa (15/8/2023) mengatakan,  perkara tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana persekongkolan jahat  atau penadah sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP.

Sedang lokasi kejadian bobol rumah kosong diantaranya di wilayah Bojonegoro terjadi Agustus dan Mojokerto terjadi  Februari, April, dan Juni  2023. Di Bangkalan Januari dan April, di wilayah Situbondo terjadi pada Juni 2023, Jombang terjadi Januari 2023, Pamekasan terjadi Februari 2023, Tuban terjadi Mei 2023, wilayah Malang terjadi pada April 2023, wilayah Jember terjadi pada Februari 2023.

Sementara lokasi kejadian  curanmor berada di 6 TKP seperti Jember terjadi pada Mei, Juni, Juli Agustus 2023.

Kasus pembobol  rumah kosong  berinisial SA alias SIUT, pelaku curat (44) warga  Kecamatan Sidokare, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Tersangka ini residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan.

Tersangka AA, pelaku curat (54) warga  Kecamatan Gebang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Ini residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan.

Pelaku berinisial SO, pelaku curat  Bangkalan (47) pedagang, warga Kecamatan Sidokare, Sidoarjo  berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.

Pelaku BF (39) warga Kecamatan Sidokumpul, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.  Tersangka AM alias TUMPER  (47) warga  Kecamatan Pucang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong (Residivis tahun 2014 PN Denpasar).

Tersangka PW (48), Pelaku Penadahan,  warga Kecamatan Pekauman, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. ,

Tersangka AS alias BOY(45) Pelaku Penadahan,  warga Kelurahan  Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.

Sedangkan pelaku curanmor  tersangka SA (39) Residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas, warga Kecamatan Balung, Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.

Tersangka (41),  Residivis 363 pelaku curanmor, Kelurahan  Tamansari,  Kecamatan Wuluhan Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.

Tersangka KS (37) Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas, wearga Desa Pondok Joyo, Kec. Semboro Kab. Jember berperan sebaaai vana mengawasi sekitar.

Sementara yang diamankan total 53 barang bukti diantaranya CURAT RUMAH KOSONG unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna putih No Pol N 1180-PJ(sarana melakukan tindak pidana), Suzuki Ertiga warna Silver No Pol W  1688 VU (sarana melakukan tindak pidana), TV merk LG uk 55 inch (BB TKP Malang) dan TV merk Samsung uk 55 inch (BB TKP Bali) dan jam tangan senilai Rp 665 ribu

Untuk barang bukti Curanmor yang diamankan diantaranya 3 Buah mata kunci T, 2 Buah dompet wama hitam, jam tangan wama gold milik tersangka  Nanang.

Modus Operandi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pelaku SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM alias TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu.

Kemudian   mematikan listrik daapabila tidak ada yang keluar para pelaku tsb merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu  menggunakan linggis kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban.

Tentang perkara tindak pidana persekongkolah jahat/ penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Pelaku PR, AS alia BOY menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan / pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki,  KS sebagai yang mengawasi sekitar.

Akibat perbuatannya, gtersangka dijerat pasal  363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 diancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).

Bagikan

Also Read