Lagi, Pencurian Kayu jati Terjadi di Ngimbang , Lamongan Terjadi, Beberapa Pelaku Masih Buron

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Tidak hanya kendaraan bermotor atau benda berharga seperti emas dan berlian, namun kayu juga bisa dijadikan bahan curian. Hal ini tejradi di Kawasan Ngimbang, Tepatnya di Desa Sendang Rejo. “Dua pelaku dan belasan kayu jati gelondongan hasil curian kita amankan,” kata Plt Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkhan Badri didampingi Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi kepada Surya.co.id, Senin (9/8/2021).

Kasus ilegal logging di wilayah Ngimbang ini sudah kerap terjadi. Meski banyak yang tertangkap, namun tidak membuat jera para penjarah hutan.

Modusnya tidak lagi dilakukan pada siang hari, para pelaku beraksi pada pagi dini hari.

Seperti yang dilakukan dua tersangka, Winarto (31) dan Sutejo (29) keduanya warga Sendangrejo Ngimbang.

Sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur, memanfaatkan kondisi yang gelap gulita di TKP.

Sebelumnya didapati informasi adanya truk yang mencurigakan masuk di kawasan hutan pada waktu yang tidak sewajarnya.

Informasi tersebut, kemudian dikembangkan petugas Perhutani bersama Polsek Ngimbang. Petugas sempat kesulitan dan kehilangan jejak para pelaku, didukung kondisi hutan yang gelap gulita.

Pencarian jejak terus dilakukan, dan benar sejumlah orang tengah memotong pohon jati dan sebagian memotong pohon yang berhasil ditebang menjadi beberapa bagian.

Saat itulah mereka langsung diamankan, namun jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah pelaku, membuat di antara pelaku berhasil kabur.

Sementara sarana pengangkut, nopol S 9860 UB dan barang bukti kayu jati gelondong, gergaji berhasil diamankan pada Minggu (8/8/2021) pukul 01.00 WIB dini hari itu juga.

Sebagian kayu jati ada yang sudah dinaikkan ke atas bak truk.

Menurut Turkhan, pelaku berusaha ekstra menghindari kejaran petugas dengan memilih jalur dalam hutan yang tidak biasa dilalui kendaraan.

Usaha mereka sia-sia, dan akhirnya perjalanan para pelaku
dalam hutan diketahui jejaknya

Dari atas truk didapati barang bi sebanyak 14 gelondong kayu jati, panjang rata-rata 2 meter dengan diameter antara 20 hingga 25 sentimeter.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 jo Pasal 12 huruf b Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.

Kini petugas sedang mengembangkan penyelidikan untuk memburu dan menangkan pelaku yang kabur.

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil kabur. Dan akan diburu sampai tertangkap.

Bagikan

Also Read