Insan Qoriawan: Masyarakat Bisa Laporkan Lewat Fitur Khusus, Jika Namanya Dicatut Partai Politik

Sukisno

Insan Qoriawan: Masyarakat Bisa Laporkan Lewat Fitur Khusus, Jika Namanya Dicatut Partai Politik
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI telah meluncurkan fitur khusus di Website KPU. Dimana dalam situs tersebut masyarakat bisa melaporkan apabila namanya dicatut oleh peserta partai politik.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, fungsi fitur tersebut untuk mengecek keanggotaan partai politik. “Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik,” jelasnya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota Parpol. “Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),”ujarnya.

Seiring dengan pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024, kata Insan, KPU telah berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol. “Di Jatim sejauh ini terdapat 2 anggota KPU kabupaten/kota dan 3 staf (1 ASN dan 2 PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Sedangkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan selain penyelenggara pemilu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol atau tidak.

Dijelaskan Anam, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet. Dimana website KPU berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Bila merasa bukan anggota partai politik namun namanya muncul, lanjut Choirul Anam, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan melalui link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak,” pungkasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

**(Sumber: Kominfo Jatim/Red).

Bagikan

Also Read