Nasional – Suami Inneke Koesherawati Tertangkap KPK Bersama Dengan Kalapas Sukamiskin, Berita terhangat dari kalangan politisi dan juga artis, yakni tertangkapnya suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi darmawansyah. Dia adalah terdakwa kasus korupsi.
Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.
Pasalnya kamar tahanan Fahmi turut digeledah oleh KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.
“Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen),” terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah‎ divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga :  Syukuran Atas Terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Digelar di…
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
Kabar OTT di Lapas Sukamiskin ini menjadi semakin ramai diperbincangkan karena beredar informasi KPK juga ikut menggelandang istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati. Saat ini, Fahmi dan Inneke Koesherawati dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Sementara itu, KPK sudah menyegel sel yang biasa ditempati Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin. Beberapa sumber aparat penegak hukum mengatakan Fahmi diduga tidak ada di dalam ruangan ketika KPK akan menangkap dia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan belum bisa menjelaskan detail OTT di Lapas Sukamiskin ini. Ia hanya menjawab, “Ada narapidana korupsi dan istri yang diamankan tim.” Kemudian, Febri menambahkan, “Ada ruangan di Lapas Sukamiskin yang disegel karena penghuninya sedang tidak berada di tempat.”
Tempo sudah berusaha menghubungi Setiyono, pengacara yang mendampingi Fahmi Darmawansyah selama persidangan kasus suap Bakamla. Namun Setiyono belum membalas pertanyaan Tempo.
Dalam OTT Kalapas Sukamiskin ini, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap.