Nasional

Polemik Vaksin Covid-19 Berbayar, DPR: Jangan Cuma Tunda, Batalkan! Rakyatnesia

[ad_1]

rakyatnesia.com – Kecaman soal vaksin Covid-19 berbayar yang akan digelar pemerintah masih terus mengalir dari berbagai kalangan. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf pun ikut menyoroti polemik ini.

Politkus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti sejumlah kelemahan dari kebijakan anyar pemerintah soal vaksinasi tersebut.

Pertama, soal inkonsistensi pasal 3 ayat 3 Permenkes Nomor 84/ 2020 menyebutkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis. Kemudian dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No 10/2021 dinyatakan vaksinasi gotong royong bagi karyawan dan keluarganya pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/ badan usaha. Teranyar, Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi gotong royong bagi individu biayanya ditanggung peserta vaksinasi.

Untuk diketahui, pada 16 Desember 2020 Presiden Jokowi mengatakan program vaksinasi gratis bagi masyarakat. Kemudian pada 24 Februari 2021, Menteri Kesehatan merilis peraturan soal vaksinasi gotong royong bagi perusahaan kepada karyawan dan keluarganya di mana biayanya dibebankan kepada perusahaan. Namun yang terbaru, pada 5 Juli 2021 muncul aturan tentang vaksinasi berbayar bagi individu.

“Jadi pemerintah ingkar janji,” ujar Bukhori dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Kedua, menurut Bukhori, soal logika pemerintah yang lemah. Pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah mencanangkan target sejuta vaksinasi dalam sehari. Namun dalam keberjalanannya, target itu tidak tercapai secara konsisten alias gagal. Alih-alih mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi, pemerintah justru beralih strategi dengan cara komersialisasi vaksin bagi individu.

“Ini adalah tindakan amoral. Negara dilarang mengeruk untung melalui berbisnis dengan rakyatnya di tengah situasi sulit. Sejatinya, pemerintah memiliki 122 juta dosis vaksin siap pakai namun belum terdistribusi,” tegasnya.

“Jika alasannya target yang tidak tercapai, semestinya solusi yang ditempuh adalah mempercepat distribusi dan memperbanyak sentra vaksinasi. Lebih jauh, sentra vaksinasi perlu didirikan berbasis RT atau lingkungan dengan kategori zona merah. Hal ini untuk permudah identifikasi warga, mendorong penguatan edukasi, menghindari terciptanya kerumunan, serta upaya jemput bola untuk perluas vaksinasi,” tambahnya.

Di sisi lain, sambungnya, anggaran kesehatan juga telah ditambah dari Rp 172 triliun menjadi 185 triliun. Dengan sumberdaya ini, semestinya pemerintah bisa optimalkan serapan anggaran lewat vaksinasi gratis. Dengan demikian, logika vaksinasi berbayar bagi individu untuk mempercepat vaksinasi sesungguhnya sulit diterima akal sehat.

Ketiga, melanggar konstitusi. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak mendapatkan hidup yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan. Vaksin berbayar membuat vaksin menjadi barang elite karena dipatok dengan harga tinggi. Dampaknya, tidak semua lapisan masyarakat mampu mengakses vaksin. Hak untuk sehat terhalang oleh komersialisasi akibat pemerintah yang melanggar konstitusi.

“Pemerintah tidak cukup hanya menunda. Kami ingin keputusan itu dibatalkan. Strategi mempercepat vaksinasi tidak boleh dikotori oleh kepetingan ekonomi,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Gunawan Wibisono

sumber artikel : jawapos. com

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button