Terjerat Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polri Mencari Keterangan Ahli Agama Islam Hingga ITE

moch akbar fitrianto

Bagikan

rakyatnesia.com – Kasus penistaan agama yang jerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang masih terus diselidiki kepolisian.

Polri akan melakukan gelar perkara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan menyampaikan, gelar perkara dilakukan usai penyelidik menemukan dugaan tindak pindana sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, adanya diyakini adanya tindak pidana, tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tutur Ahmad kepada wartawan, Minggu 9 Juli 2023.

Ahmad belum merinci lebih lanjut terkait jadwal gelar perkara kasus Panji Gumilang. Sejauh ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap sejumlah saksi, antara lain ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli ITE pada pekan depan.

“Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana lain di kasus penodaan agama Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan,” tutur Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Menurut Djuhandhani, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pada Rabu, 5 Juli 2023 siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan.

“Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Djuhandhani.

Bagikan

Also Read