Ditjen PAS Diminta Transparan Terkait Data WBP yang Terpapar Covid-19 Rakyatnesia
[ad_1]
rakyatnesia.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) diminta untuk transparan terkait data warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terpapar Covid-19. Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) meminta Ditjen PAS Kemenkumham untuk memberikan catatan mendasar pada perlakuan terhadap WBP dan Tahanan di Rutan dan Lapas di Indonesia, terkait dengan penyebaran covid-19 dan program vaksinasi.
Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yamg diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
“Hingga saat ini tidak ada data pasti yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas secara update dan real time,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Baca Juga: Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Masa Pandemi
Erasmus menyampaikan, klaster Covid-19 pun terus bermunculan di dalam Lapas. Terakhir, pada 1 Juli 2021, 65 warga binaan di Lapas Kelas II A Kuningan terkonfirmasi positif Covid-19. Dia menuturkan, paparan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Februari 2021 lalu, melaporkan terdapat 4.343 WBP, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit.
“Data ini tidak dapat dipantau secara berkala oleh masyarakat, intervensi penanganan Covid-19 di Lapas minim dari pengawasan publik, karena sumber informasi hanya berasal dari pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM tanpa komitmen penyampaian ke publik secara berkala,” ucap Erasmus.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
sumber artikel : jawapos. com