3 Tersangka DPO Kasus Curat di Padangan, Berhasil Ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang dilakukan Jum’at (8/1/2016) silam. Sebelumnya, para tersangka telah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka, ditangkap oleh petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni, HJM al GTO (41) warga Dukuh Kalijalen, Desa Patalan, Kecamatan Jepon ,Kabupaten Blora, yang berperan sebagai eksekutor, HRC (30), warga Desa Jiken Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, berperan sebagai penjemput eksekutor dan mencari sasaran dan YM (53), warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berperan mencari sasaran.

Selain itu, masih ada seorang tersangka lagi berinisial BY yang berperan sebagai eksekutor. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi, dalam perkara lain.

Kronologis kejadian itu beraw, l pada hari Jumat (8/1/2016) silam, sekira pukul 12:25 wib, saat itu korban hendak pergi ke Bank BCA Cepu dengan mengendarai sepeda motor. Tiba tiba di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, korban didekati oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal yang berboncengan, kemudian korban didorong dan jatuh. Setelah itu tas korban yang berisi uang tunai Rp 57 juta 888 ribu dan 1 (satu) buah HP merk MITO, diambil oleh pelaku.

Dari kejadian tersebut korban menderita kerugian lebih dari Rp 57 juta lebih, Karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Padangan, Polres Bojonegoro.

Dengan kejadian tersebut, akhirnya laporan korban tersebut ditangani oleh anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, dengan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi tentang identitas yang diduga adalah sebagai pelaku curat dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto,SH, membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku curat dengan TKP Dengok, Padangan tersebut, Sabtu (1/7/2017).

Dijelaskan, pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 23:00 wib, anggota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HJM alias GTO (41) di rumahnya, yang berada di Dukuh Kalijalen Desa Patalan, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Dari keterangan HJM al GTO, uang hasil kejahatan tersebut dibagi 4 (empat) orang, dengan rincian HJM al GTO mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, BY mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta, HRC dan YM, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta. Sedangkan sisanya Rp.7 juta 888 ribu digunakan untuk berfoya-foya oleh para pelaku.

Masih menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku HJM al GTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Dan pada Kamis (29/06/2017) sekira pukul 00:00 wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HRC. Bersama HRC, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, yang saat itu dipakai korban untuk melakukan kejahatan.

“Tidak hanya sampai disitu, pada hari Kamis (29/6/2017) sekira pukul 10:00 wib, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap YM. Bersama pelaku YM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah,” ucap Kasat Reskrim AKP Sujarwanto,SH,

Sementara, imbuh Kasat Reskrim, untuk pelaku BY, yang berperan sebagai eksekutor saat ini sedang dilakukan penahanan di Lapas Ngawi. BY ditahan di Lapas Ngawi dalam perkara lain.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dan membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus curat yang peristiwanya telah pada bulan Januari 2016 tahun lalu, yang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selamat dan terima-kasih pada jajaran Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi lebih dari satu tahun lalu,” tegasnya, Sabtu (1/7/2017).

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro. “Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkasnya. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar