Hiburan

Showbiz Kebut Vaksinasi Covid-19: Pos Pelayanan Diperluas dan Syarat KTP Domisili Dihapus Rakyatnesia

obat joni kuat

Rakyatnesia – Untuk mengejar target 1 juta dosis per hari diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan. Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. 

SE ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca Juga  Diberitakan Meninggal, Ustad Arifin Ilham Ternyata Sakit Cukup Parah

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan. 

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Baca Juga  Torro Margens Meninggal, Sebelumnya Sempat Muntah - Muntah Darah

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga  Ustad Arifin Ilham Sakit, Banyak Mendapatkan Doa Dari Ulama, Termasuk Habib Rizieq

Sumber: Kemkes.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

KOMENTAR

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi Rakyatnesia. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.

sumber artikel : Tabloid bintang.com

Nurul Syahadatin

Lulusan S1 Ekonomi yang sekarang ketagihan nulis sejak 10 tahun terakhir, Mahir menulis berbagai macam hal tentang tanaman herbal dan juga pertanian dan peternakan, Kerja Offline di dinas pertanian dan peternakan

Related Articles

Back to top button