Rakyatnesia – Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Kebocoran Data KPK Naik Penyidikan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya menaikan status perkara dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kebocoran data ini.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho sebagai salah satu pelapor kasus ini membenarkan kasus ini telah dinaikan ke penyidikan dari penyelidikan.
“Tahapnya sudah dinaikan penyidikan. Tindak pidananya ada tinggal proses mencari siapa tersangkanya,” kata Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6).
Dalam perkara ini, terlapor berstatus lidik. Oleh karena itu, Kurniawan menunggu tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka.
“Pasalnya adalah membocorkan rahasia negara, dan bertemu pihak yang berperkara dengan KPK,” jelas Kurniawan.
Sebelumnya, MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. “Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan
Dikutip dari Jawa Pos