Nasional

Kejagung Digugat karena Tak Terapkan Pasal Pencucian Uang Terhadap Tersangka Korupsi BTS Kominfo , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kejagung Digugat karena Tak Terapkan Pasal Pencucian Uang Terhadap Tersangka Korupsi BTS Kominfo Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Kejagung Digugat karena Tak Terapkan Pasal Pencucian Uang Terhadap Tersangka Korupsi BTS Kominfo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI. Rencananya, sidang gugatan perihal tidak diterapkannya pasal pencucian uang terhadap para tersangka korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo tersebut, akan digelar pada Senin (26/6) ke depan.

“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Rakyatnesia, Sabtu (17/6).

Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.

“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.

Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.

“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.

Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.

MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga: Sejumlah Pelaku Penganiayaan dan Perundungan Terhadap Siswa SMP di Cianjur Ditangkap Aparat Kepolisian

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button