Said Abdullah Tegaskan Putusan MK Tak Berpengaruh, PDIP Sudah Siap Apa pun Sistem Pemilunya , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Said Abdullah Tegaskan Putusan MK Tak Berpengaruh, PDIP Sudah Siap Apa pun Sistem Pemilunya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Said Abdullah Tegaskan Putusan MK Tak Berpengaruh, PDIP Sudah Siap Apa pun Sistem Pemilunya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah mengatakan, putusan sistem proporsional terbuka yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan merombak apapun yang telah disiapkan oleh PDI-P, khususnya terkait pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.
“Pada dasarnya, kami sudah siap. Mau sistem tertutup atau pun terbuka. Jadi keputusan MK itu tidak akan merombak segala-galanya. Apalagi soal Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah diserahkan kepada KPU,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyatnesia.com, Kamis (15/6).
Oleh karena itu, lanjut Said, PDI-Perjuangan saat ini justru lebih sibuk untuk mempersiapkan kadernya yang telah dicalonkan untuk maju dalam Pemilu 2024 nanti.
“Lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif dan elektoral bisa diterima publik, itu saja, dan terus-menerus turun kepada publik,” ujar Said.
Said juga mengatakan, justru sebuah kejanggalan jika ada partai politik yang tidak siap dengan keputusan sistem proporsional yang ditetapkan MK. Seharusnya setiap partai siap dengan keputusan apapun, terlebih untuk sistem proporsional tertutup yang memang harus diadopsi untuk rezim kepartaian saat ini.
Baca Juga: DPR Pastikan Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Baca Juga: Bantah Ade Armando Ada Kontrak Politik, PDIP: Merusak Citra Pak Ganjar
“Kan lucu kalau kemudian kalau keputusan MK terbuka, maka parpol akan merombak daftar caleg sementaranya. Kalau tertutup rombak lagi, enggak ada parpol seperti itu,” tutur Said.
“Karena memang rezimnya rezim partai, maka mau tidak mau apa yang diputuskan MK partai selalu siap,” pungkas dia.
Hari ini MK telah memutuskan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia. Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Kemudian, sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 29 Desember 2020 mengomentari adanya gugatan ini, yang belakangan ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Dari 9 fraksi partai politik di DPR-RI, hanya ada satu fraksi yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut yaitu PDI-P. Sedangkan delapan parpol lainnnya yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS PAN dan PPP tegas menolak sistem yang diperkarakan tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos