RUU Kesehatan Masuk Pembahasan Tim Perumus , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – RUU Kesehatan Masuk Pembahasan Tim Perumus Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan RUU Kesehatan Masuk Pembahasan Tim Perumus ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa RUU Kesehatan sudah sesuai koridor meski kerap dikritik pembahasannya berjalan kilat. Saat ini pembahasan RUU tersebut ada pada tim perumus (timus).
Pada tahapan itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, tidak lagi membahas konten, tetapi lebih pada keredaksian. Dia enggan RUU Kesehatan disebut dibahas dengan terburu-buru. ”Proses ini dimulai sejak akhir 2022 dengan dijadikannya prolegnas (program legislasi nasional) melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR,” katanya kemarin (14/6).
Sesuai yang diketahuinya, pembahasan di baleg juga melalui konsultasi publik dengan mengundang berbagai stakeholder. Selain itu, pemerintah yang diwakili Kemenkes telah melakukan public hearing dan sosialisasi. ”Baik secara luring maupun melalui penyampaian di website partisipasi sehat,” ujar Nadia.
Baca Juga: RUU Kesehatan Memuat Banyak Kontradiksi
Hingga saat ini website itu masih bisa diakses. ”Kami juga menerima masukan tertulis yang disampaikan masyarakat saat melakukan diskusi publik,” imbuhnya.
Menurut Nadia, ada 115 pertemuan yang dihelat pemerintah. Dari pertemuan itu, ada 6.011 masukan yang ditindaklanjuti. ”Tentunya ada yang ditampung dalam RUU. Ada yang nanti akan ditampung di dalam peraturan di bawahnya,” jelas dia.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai metode omnibus law yang digunakan dalam RUU Kesehatan merupakan hal yang berbahaya. ”Di banyak negara metode ini sudah ditinggalkan,” ungkapnya.
Omnibus law ditinggalkan karena metode itu dikenal dapat membuat undang-undang dengan instan. Biasanya digunakan untuk yang menginginkan perubahan instan.
Baca Juga: Nakes Terus Minta DPR Hentikan Bahas RUU Kesehatan
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu menyebutkan, sistem omnibus law justru merusak tatanan. Karena akan menyembunyikan yang seharusnya menjadi perhatian orang. Sebab, banyak topik yang dibahas dan menyebabkan ada hal yang luput dibahas.
Selain itu, RUU Kesehatan dibahas di akhir masa politik. Sebagian anggota dewan sibuk berkampanye untuk mempertahankan kursinya. Akibatnya, fokus pembahasan tidak dicurahkan 100 persen. (lyn/c9/fal)
Dikutip dari Jawa Pos