Apa pun Putusan MK, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Apa pun Putusan MK, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Apa pun Putusan MK, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kepastian soal sistem pemilu diketahui pagi ini saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi sistem proporsional terbuka. Apa pun putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melaksanakannya.
”Prinsip berkepastian hukum menjadi salah satu prinsip yang harus kami pedomani dalam menyelenggarakan tahapan pemilu,” kata Komisioner KPU Idham Holik kemarin (14/6). Yang pasti, apa pun keputusannya, tahapan pemilu akan jalan sesuai jadwal. ”Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai (jadwal) yang ditetapkan KPU,” imbuhnya.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini memperkirakan MK bersikap bijak. Yakni, menyerahkan kebijakan sistem pemilu kepada pembuat UU. Itu dilihat dari pendapat yang banyak disampaikan para ahli dan pihak terkait dalam persidangan.
Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu, MK Sesalkan Denny Indrayana Rendahkan Kredibilitas Hakim Konstitusi
Menurut Titi, tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam sistem pemilu. Terbuka maupun tertutup, keduanya boleh digunakan. ”Tidak ada norma Undang-Undang Dasar yang disimpangi,” ujarnya kemarin. Konstitusi atau UUD 1945 tidak mengatur harus menggunakan sistem apa. Karena itu, penentuan kebijakan diserahkan kepada pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah.
Setiap sistem pemilu, lanjut Titi, memiliki implikasi teknis. Jika terbuka, misalnya, konsekuensinya akan memicu kompetisi. Tidak hanya antarpartai, tapi juga dalam satu partai. ”Kalau tertutup, yang kampanye hanya partai dan caleg nomor urut atas. Caleg dengan nomor urut bawah peluang keterpilihan kecil,” ungkap dia.
Analis politik Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menambahkan, setiap sistem memiliki kekurangan yang di sisi lain menjadi kelebihan sistem sebaliknya. Sistem terbuka minusnya bisa memunculkan persaingan di internal partai, melemahkan posisi partai politik, mengesampingkan tautan platform, visi dan misi partai, hingga kekuatan party ID.
Baca Juga: Jelang MK Umumkan Putusan Gugatan soal Sistem Pemilu
Kemudian, sistem tersebut juga merusak sistem meritokrasi dan kaderisasi parpol. ”Yang tadinya bukan kader partai, lalu tiba-tiba bisa nyelonong jadi caleg,” ujarnya. Berbagai kekurangan itu relatif tidak ditemukan di sistem tertutup.
Sebaliknya, sistem tertutup juga punya banyak kelemahan. Yang paling utama adalah mengurangi interaksi kader partai dengan pemilih. ”Caleg tidak mau bekerja keras untuk mengampanyekan dirinya dan partai. Sebab, mereka percaya yang bakal dipilih adalah caleg prioritas nomor urut satu, bukan basis suara terbanyak,” katanya.
Kelemahan lainnya, lanjut Pangi, sistem tertutup akan menguatkan oligarki di internal partai politik. Sebab, ada kemungkinan elite lebih mengutamakan kelompok. Bagi pemilih, proporsional tertutup juga seperti memilih kucing dalam karung.
Baca Juga: Hakim MK Bahas Putusan Uji Materi Sistem Pemilu di Hari Libur
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan sikap resmi atas pernyataan Denny Indrayana beberapa waktu lalu. ”Setelah sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan,” ujarnya.
Fajar belum bisa membeberkan langkah apa yang akan diambil MK. Namun, dia menegaskan, yang disampaikan Denny tidak dibenarkan. Bagi MK, pernyataan tersebut telah menimbulkan pandangan negatif kepada institusi. ”Yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK,” tandasnya. (far/lum/c19/fal)
Dikutip dari Jawa Pos