63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke Tahap Seleksi Kualitas , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – 63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke Tahap Seleksi Kualitas Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel 63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM Lolos ke Tahap Seleksi Kualitas ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com– Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi tahap pertama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan rapat pleno KY pada Jumat (9/6), sebanyak 63 dari 70 pendaftar CHA dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dari 30 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc dinyatakan lolos ke tahap seleksi kualitas.
Baca Juga: Hakim Tolak PKPU Customer Citinine, Pemohon Disarankan Gugat Perdata
Mereka yang lolos akan mengikuti seleksi kualitas yang dilaksanakan pada 21 hingga 22 Juni mendatang.
“Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut, yaitu 48 orang di kamar Pidana, delapan orang di kamar Perdata, dan tujuh orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 21 orang calon hakim ad hoc HAM di MA,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
Nurdjanah menjelaskan, para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier dengan jumlah 39 orang. Sisanya terdiri dari akademisi sebanyak delapan orang, pengacara sebanyak tiga orang dan lain-lain sebanyak 13 orang.
Nurdjamah menyampaikan untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY meluluskan sebanyak 21 orang calon. Berdasarkan profesi, jumlah itu terdiri pengacara sebanyak delapan orang, akademisi enam orang, hakim ad hoc sebanyak satu orang dan profesi lainnya enam orang.
“Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur,” ujar Nurdjanah.
Lebih lanjut, Nurdjanah mengatakan materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.
Khusus bagi calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, wajib menyerahkan karya profesi surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung.
hakim
Baca Juga: Hakim Vonis Tukul si Pembacok Pelajar hingga Tewas di Simpang Pomad Bogor 9 Tahun Penjara
“Calon hakim agung diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkasnya. (*)
Dikutip dari Jawa Pos