DP3AKB Bojonegoro Gelar Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini di Bumiayu, Baureno

Sukisno

Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Anik Yuliarsih menegaskan bahwa pernikahan dini bisa dicegah melalui lingkungan terdekat, yakni keluarga.

Hal itu, yang disampaikan Kepala DP3AKB dr Anik Yuliarsih saat memberikan sambutan dalam acara kampanye pencegahan pernikahan dini dilakukan dalam Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT/RW Se-Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021, yang berlangsung di Balai Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Selasa (15/6/2021).

Lanjut Anik Yuliarsih, pernikahan dini itu bisa dicegah dari keluarga calon mempelai laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, pihak DP3AKB Bojonegoro terus berusaha menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Termasuk, kegiatan serupa yang digelar di Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno itu.

Ditambahkan, selain peran keluarga, Peran Ketua RT/RW sangat diperlukan dalam proses sosialisasi. Baik itu pencegahan pernikahan dini maupun program-program pemerintah lainnya.

“Jika dilihat dari persentase tingkat pendidikan, baik itu tahun 2020 dan 2021, 60 persen pemohon diska dari tingkat SLTP. Sementara dari sisi pekerjaan, 70 persen belum bekerja. Sedangkan 45 persen usia 18 tahun,” jelas Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih.

Masih menurut Anik Yuliarsih, selain pencegahan awal berasal dari keluarga, bisa melalui pendidikan dengan wajib belajar 12 tahun. Akibat dari pernikahan dini dari sisi ekonomi bisa terjadi pekerja anak dengan upah rendah. Di sisi kesehatan, resiko tinggi melahirkan, rawan terjadi kematian ibu, rawan kematian anak, rawan stunting, rawan KDRT, dan rawan perceraian.

“Angka kematian ibu di Bojonegoro rangking 2 se-Jawa Timur, sementara angkat kematian bayi masuk 10 besar terbawah, dan stunting juga masi ada,” terangnya.

Untuk itu peran RT/RW, lanjuit Anik Yuliarsih dalam sosialisasi sangat penting itu. Disepakati bersama jika perempuan menikah di atas 21 tahun dan laki-laki di atas 25 tahun. Dengan harapan dari pernikahan mereka dapat meningkatkan kualitas anak.

“Jika kedua orangtua sama-sama matang secara pemikiran dan usia, maka mereka dapat mengasuh anak dengan tepat, menurunkan angka jumlah pekerja anak dan naiknya indeks pembangunan manusia (IPM) khususnya pemberdayaan perempuan, meningkatkan status gizi anak dan turunnya stunting serta meningkatkan partisipasi sekolah,” kata Anik Yuliarsih menegaskan.

Sementara, data dalam kurun waktu tiga tahun, tren pemohon diska (dispensasi nikah) merangkak naik. Pada tahun 2019, ada 199 pemohon diska. Di tahun 2020 naik drastis menjadi 617 pemohon. Sedangkan data hingga Mei 2021 berjumlah 302 pemohon.

Perlu diketahui, bahwa egiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro itu, juga dihadiri Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, Kepala DPMD Mahmudin, Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih,Camat Baureno Ilham dan  Forkopimcam, Kades Se-Kec. Baureno, dan Para Ketua RT/RW di 5 Desa, yakni, Desa Bumiayu, Desa Lebaksari, Desa Kadungrejo, Desa Trojalu, dan Desa Kauman.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read