Pacar Minta Putus, Oknum pengajar Ngamuk, Lakukan Penganiayaan dengan Airsoft Gun lalu Ajak Berhubungan Intim , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Pacar Minta Putus, Oknum pengajar Ngamuk, Lakukan Penganiayaan dengan Airsoft Gun lalu Ajak Berhubungan Intim Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Pacar Minta Putus, Oknum pengajar Ngamuk, Lakukan Penganiayaan dengan Airsoft Gun lalu Ajak Berhubungan Intim ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Seorang oknum pengajar berinisial IKS, 40, diringkus aparat Polresta Denpasar atas dugaan kasus penganiayaan dan penodongan terhadap mantan pacarnya, PEI, 31. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 27 Mei lalu, dikutip dari FAJAR.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan lantaran PEI meminta putus dari IKS. Keduanya sudah berpacaran sejak 2017, namun belakangan PEI mengetahui bahwa IKS sudah memiliki keluarga.
Baca Juga: PNS Lebih Cepat Naik Gaji, Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun
“Pertengkaran tersebut terjadi karena korban minta putus hubungan. Keputusan sepihak itu membuat pelaku marah dan nekat mendatangi korban di Denpasar,” kata Losa.
Keduanya yang berpacaran sejak 2017, tetapi putus gegara pelaku telah berkeluarga, melakukan wikwik di rumah korban di Jalan Gurita Denpasar.
Baca Juga: Pos Indonesia Terapkan Teknologi QR Code Pada Prangko
Setelah kondisi mereda, lanjut Losa, keduanya sempat berbicara baik-baik.
“Mereka bahkan sempat melakukan hubungan badan dan pelaku sempat tinggal di rumah korban,” ujar Losa.
Seusai IKS pulang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Denpasar dengan alasan ketakutan.
Baca Juga: Perwira Polri Iptu MIP Diduga Selingkuh, Rekam 12 Video Syur Dengan Janda
“Setelah memeriksa saksi korban dan meminta keterangan saksi, tim opsnal menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti pistol airsoft gun,” paparnya.
Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos