News

JPU di PN Medan Tuntut Hukuman Mati Kurir Pengeda Sabu 19 Kilogram , Kabar Terkini

Rakyatnesia – JPU di PN Medan Tuntut Hukuman Mati Kurir Pengeda Sabu 19 Kilogram Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan JPU di PN Medan Tuntut Hukuman Mati Kurir Pengeda Sabu 19 Kilogram ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara,  menuntut hukuman mati terdakwa Candra Saputra alias Carles,  warga Deli Serdang, kurir 19 kilogram sabu.

Baca Juga: Kolaborasi ITS-IKA, ITS, dan BPJPH, Wujudkan Percepatan Jaminan Produk Halal di Jawa Timur

“Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha,” ujar JPU Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.

Ia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” tuturnya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan (pledoi)  terdakwa.

Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu dengan upah Rp50 juta.

Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. R mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Muhammadiyah dan Aisyiyah Bersama Bangun Surabaya

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R. Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan. Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button