Dua Pelaku Judi Remi, Berhasil Digerebek Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di Ponpin Ngrowo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Rasanya, para pelaku judi masih belum jera juga setelah ada rekannya yang telah diamankan Polisi. Terbukti, setelah digebeknya 4 (empat) pelaku judi jenis ceki kartu hijau di Jl Pondok Pinang, Sabtu tanggal 10 Juni 2017 lalu, di lokasi yang sama yaitu di Jl Pondok Pinang(Ponpin), Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, kembali diamankan lagi 2 (dua) pelaku judi remi, Selasa (13/6/2017) sekira pukul 00:30 wib.

Penggerebekan pelaku tindak pidana judi jenis remi itu, dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, dimana ada sekumpulan warga yang melakukan judi remi di lokasi tersebut. Atas laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, diketahui telah terjadi judi remi dengan uang sebagai taruhannya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan jika telah terjadi penangkapan judi remi dengan lokasi di Jl Pondok Pinang, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (13/6/2017).

Masih menurut Mashadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu, kedua pelaku tersebut berinisial SJN bin TD (58), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, RT 005, RW 002, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur dan AR bin SRN (54), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Mojokampung, RT 001, RW 001, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kedua pelaku langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di muka hukum, berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 315 ribu dan 1 (satu) lembar beberan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, ketika dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, saat ini jajaran Polres Bojonegoro sedang melaksanakan Operasi Cipta Konndisi dengan sasaran segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk segala bentuk perjudian.

“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, seperti premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi saya. Pasti, akan kita tindak lanjuti,” tegas pria yang akrab disapa Mas Wahyu SB itu. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar