Hasil Tes Urine Positif Narkotika, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Hasil Tes Urine Positif Narkotika, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Hasil Tes Urine Positif Narkotika, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun yang baru didudukinya selama empat bulan. Pencopotan itu terkait hasil tes urine di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin (9/6), tes urine tersebut dilakukan atas inisiatif Kajati Jatim Mia Amiati. ”Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi,” kata Mia.
Kebetulan pada Kamis, 12 Mei lalu, itu ada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR dan 39 Kajari se-Jawa Timur berkumpul. ”Jadi, setelah acara kunker komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine serta pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sampel rambut yang saya rencanakan,” jelas Mia.
Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut, lanjut Mia, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan standard operating procedure dan ketentuan dari tim Polda Jatim. ”Termasuk pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya pun ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujarnya.
Berdasar hasil tes urine yang keluar dua hari kemudian, terungkap Andi positif dengan bahan aktif metamfetamin. ”Pemeriksaan sampel urine dan rambut yang positif menggunakan narkotika itu atas nama Andi Irfan Syafruddin dengan jabatan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,’’ kata Mia.
Mia lantas melaporkan temuannya itu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung. Andi kemudian dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kejari Madiun. Dia kini dinonjobkan sebagai jaksa fungsional di Badiklat Kejaksaan RI. Untuk mengisi kekosongan jabatan Andi, Reopan Saragih yang sebelumnya menjadi koordinator bidang pidana khusus Kejati Jatim ditunjuk sebagai Plt kepala Kejari Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengaku belum tahu-menahu terkait kabar positif narkobanya Kajari. Kepada Jawa Pos Radar Madiun dia mengaku bahwa Andi Irfan masih bertugas kemarin (9/6). Tapi, tidak di kantor. ”Ini tadi masih hadir di acara kejati,” tambahnya. (gas/odi/c6/ttg)
Dikutip dari Jawa Pos