Nasional

Sematan Lord Berkonotasi Negatif, Luhut: Saya Rasakan Ngenyek , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sematan Lord Berkonotasi Negatif, Luhut: Saya Rasakan Ngenyek Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sematan Lord Berkonotasi Negatif, Luhut: Saya Rasakan Ngenyek ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bahwa sematan “lord” di belakang namanya terasa negatif dan mengejeknya. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanya konotasi dari sebutan itu terhadap Luhut. 

“Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif ngenyek (mengejek) saya begitu,” ujarnya dalam persidangan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

 

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu berterus terang merasa sedih disematkan sebutan lord, meski sebutan itu sudah banyak diucapkan oleh banyak mulut di media sosial, termasuk dalam konten Haris dan Fatia.

 

 

“Jadi sepertinya ya gimana ya, saya kan udah nggak muda lagi ya jadi saya kalau gitu i have done a lot kalau sebagai untuk pekerjaan saya. Saya sedih,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2022 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2022.

 

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2022.

 

 

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

 

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button