6 Paket Sabu dan 2 Orang Terduga Pengedarmya, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto
MOJOKERTO (RAKYATNESIA) – Gerak cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil meringkus 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Dua orang yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka, yakni, seorang wanita berinisial LNI (33), asal Jombang dan seorang laki-laki inisial DI (35) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kamis (9/6/2022) yang lalu, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 17.30 WIB.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno kepada para awak media di Polres Mojokerto, Sabtu (11/6/2022).
“Pelaku SNI (33) kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW (35) yang juga sudah tertangkap,”ujar AKP Bambang Tri Sutrisno.
Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan kedua tersangka diantaranya 6 (enam) paket sabu kemasan plastik klip.
“Kami amankan 6 paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram, serta 15 (lima belas) buah plastik klip kosong,” kata AKP Bambang Tri Sutrisno menegaskan.
Tak hanya itu, AKP Bambang menambahkan bahwa petugas juga menemukan1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 2 buah sekrop plastik warna putih dan hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Semua barang bukti telah kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto itu.
“Benar, penangkapan telah dilakukan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,”tutur AKBP Apip Ginanjar.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto tersevut.
“Ini perusak generasi bangsa,jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar – benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,” tegas AKBP Apip Ginanjar,Sabtu (11/6/2022)..
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan di kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
**(Sumber: Humas Polres Mojokerto/Red).