Novel Baswedan: Ini Firli Berbohong Lagi di DPR , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Novel Baswedan: Ini Firli Berbohong Lagi di DPR Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Novel Baswedan: Ini Firli Berbohong Lagi di DPR ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terkait 16 nama tersangka dan terpidana dalam kasus transaksi mencurigakan. Menurut Novel, Firli Bahuri berbohong menyebut nama-nama tersangka dan terpidana saat rapat kerja sama (raker) dengan DPR RI, pada Rabu (7/6).
“Ini Firli berbohong lagi di DPR. Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto itu masih tersangka, perkembangan penyidikannya belum jelas sampai sekarang,” kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Jumat (9/6).
“Tapi Firli katakan sudah terpidana,” sambungnya.
Novel meminta DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Apakah pernyataan kebohongan Firli dapat dimaklumi.
“DPR/Pak Mahfud silakan dicek. Kebohongan seperti ini apa mau dimaklumi? atau disepakati untuk berbohong?” tegas Novel.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan. Hal ini menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Firli menyampaikan, ada 16 nama yang sudah menjadi tersangka dan terpidana. Hal ini juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Menkopolhukam Mahfud MD setelah kasus itu mencuat ke publik.
Ia mengungkapkan, sebanyak 11 laporan tengah masuk ke dalam tahap penyelidilan, 12 laporan tahap penyidikan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak tiga laporan. Sehingga, total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Firli lantas menyebut, dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, 16 nama diantaranya sudah menyandang status tersangka dan terpidana. “Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” pungkas Firli.
Dikutip dari Jawa Pos