FeaturedPemerintahan & Politik

Disperindakop Blora, Sidak Mamin di Toko dan Swalayan

BLORA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Blora melalui bidang perdagangan melakukan Inspeksi mendadak (sidak) produk makanan dan minuman (mamin) dalam kemasan yang telah kedaluwarsa, dalam operasi tersebut pusat perbelanjaan dan toko yang mendapatkan sidak dari Disperindakop dan UMKM Kabupaten Blora, Kamis (9/6/2016).

Dari sidak tersebut ditemukan sejumlah makanan yang mendekati kadaluarsa sehingga para pengelola diberi peringatan agar makanan dan minuman yang mendekati maupun melampaui waktu kedaluawarsa tidak dijual.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Maskur melalui Bidang Perdagangan Ngadi Utomo mengatakan mengatakan, sidak dipusatkan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Para petugas fokus di dua pusat perbelanjaan, yakni Salwa Swalayan dan MD Swalayan Jepon.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan produk makanan dan minuman yang terdapat dalam kemasan, kami temukan produk yang telah mendekati kedaluwarsa dan petugas swalayan kami peringatan, agar menarik semua produk yang telah kedaluwarsa,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Maskur melalui Bidang Perdagangan Ngadi Utomo.

Menurutnya dalam sidak kali ini difokuskan pada produk rumah tangga yang belum memenuhi standar yang ditentukan oleh Badan POM.Beberapa syarat yang menjadi acuan dalam pemberian peringatan itu, antara lain merk dagang atau nama barang, nama dan alamat produsen, jenis pangan, komposisi bahan yang digunakan, nomor register PIRT, dan tanggal kedaluwarsa.

“Makanan dan minuman yang telah mendekati maupun kadaluarsa kami suruh untuk tidak di jual dan sebaiknya di tarik di taruh gudang maupun dikembalikan sebab bisa membahayakan.” Ungkapnya.

Ngadi menambahkan, dari beberapa produk yang diambil sample antara lain makanan ringan dan sejumlah barang-barang lainya.Pada sidak kali ini, petugas lebih fokus untuk memeriksa produk repacking, PIRT, dan pelabelan yang tidak mencantumkan nama produsen dan alamatnya.

”Sidak ini bertujuan untuk melindungi masyarakat atau pembeli dalam pemenuhan haknya sebagai konsumen,” imbunhya.

Selama bulan ramadhan ini pihaknya akan terus melakukan sidak makanan dan muniman namun dalam sidak tidak akan dipublikasikan daerah dan nama toko yang dituju, hingga menjelang Lebaran nanti. Dirahasiakannya waktu dan lokasi, agar sidak yang dilakukan bisa berjalan maksimal.

“ Kami akan terus lakukan sidak hingga nanti menjelang lebaran sebab jika tidak tentu nantinya bisa membahayakan para konsumen, pungkasnya. *(Priyo).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button