Nasional

Di Sidang Praperadilan, Keponakan Wamenkum HAM Klaim Sudah Berupaya Minta Maaf ke Eddy Hiariej , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Di Sidang Praperadilan, Keponakan Wamenkum HAM Klaim Sudah Berupaya Minta Maaf ke Eddy Hiariej Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Di Sidang Praperadilan, Keponakan Wamenkum HAM Klaim Sudah Berupaya Minta Maaf ke Eddy Hiariej ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Masalah keluarga Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej sampai di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Archi Bela, keponakan Wamenkum HAM, kemarin (5/6). Bareskrim sebagai tergugat tak hadir.

Sebelumnya, Eddy Hiariej –sapaan akrab Wamenkum HAM– melaporkan Archi ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Bareskrim lantas menetapkan Archi sebagai tersangka. Penetapan itulah yang dipraperadilankan Archi.

Donald Mamusung, kuasa hukum Archi, menyebut kliennya telah berusaha menemui sang paman untuk meminta maaf. Upaya serupa dilakukan ibunda Archi Bela yang notabene kakak kandung dari pengajar besar Universitas Gadjah Mada itu. Namun, Eddy tak menemui mereka.

Padahal, kata Donald, mereka hanya ingin meminta maaf. Sebab, sebelumnya, Yosi Andhika selaku kuasa hukum Wamenkum HAM mengklaim kliennya hanya butuh permintaan maaf untuk mencabut laporan.

Dalam persidangan, Donald meminta hakim memberikan warning ke Bareskrim sebagai tergugat. Sebab, bagian dari institusi Polri itu tidak hadir dalam sidang tersebut. ”Ini menunjukkan tergugat tidak menghargai panggilan dari pengadilan,” tegasnya. Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dan menjanjikan sidang akan digelar tanpa tergugat bila masih tidak menghadiri panggilan pengadilan hingga tiga kali.

Setelah persidangan, Donald menuturkan, sudah menjadi kebiasaan penegak hukum saat digugat praperadilan itu tidak hadir pada panggilan pertama. ”Jelas ini kebiasaan tidak baik dari institusi penegak hukum,” paparnya.

Terkait gugatan praperadilan, pihaknya menggugat soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang tidak diberikan kepada Archi Bela. ”Kami juga menduga ada bukti yang tidak sah secara hukum,” ujarnya. (idr/c18/ttg)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button