Nasional

Jaksa Penuntut Umum Nilai Mario Dandy Tahu Tendangannya ke Kepala David Bisa Bikin Cacat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Jaksa Penuntut Umum Nilai Mario Dandy Tahu Tendangannya ke Kepala David Bisa Bikin Cacat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Jaksa Penuntut Umum Nilai Mario Dandy Tahu Tendangannya ke Kepala David Bisa Bikin Cacat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo mengetahui dampak fatal akibat penganiayaan ke area kepala Cristalino David Ozora. Namun, Mario Dandy tetap melakukannya hingga David tak sadarkan diri.

“Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada anak korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Jaksa menyebut terdakwa Mario Dandy sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap David. Pemukulan pun terjadi berulang kali.

“Kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak saksi AG, sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone,” kata Jaksa.

Baca Juga: Tertekan Psikologisnya, Hakim Kabulkan Shane Dipisah Sel Dengan Mario Dandy

“Bahwa akibat dari tendangan keras kaki kanan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian kanan anak korban langsung mengakibatkan anak korban menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal dimana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” imbuh Jaksa.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Bilangnya Mau Melayat, Mario Dandy Tak Tahu AG Ternyata Pergi dengan David

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu di sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Baca Juga: Paman David Ozora Unggah Foto Mario Dandy di Kantin Rutan Cipinang, Ditjen PAS Kemenkumham: Itu Hoaks!

Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button