News

Polisi Sebut Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Satu Pelaku Masih Buron , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Polisi Sebut Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Satu Pelaku Masih Buron Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Polisi Sebut Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Satu Pelaku Masih Buron ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Anggota DPD RI meminta Kapolri dan Kapolda Sulteng segera menindak tegas oknum anggota Polri yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Tindakan itu sudah merusak citra kepolisian di mata rakyat dan tidak bisa ditolerir.

Dia juga minta penyidikan secara transparan dan terbuka dan tidak pandang bulu. Menurut dia, siapapun harus ditindak tidak ada yang boleh lepas dari jeratan hukum.

”Apalagi korban di bawah umur dan dilakukan aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Abdul Rachman Thaha.

Dia meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi pada pola rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan, agar kejadian tersebut tidak terus berulang. Menurut dia, proses rekrutmen yang baik akan menghasilkan polisi yang baik dan kredibel.

”Bisa dari psikologis atau intelektualnya. Semua harus diperbaiki. Kita ingin polisi yang memiliki kemampuan mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan. Polisi yang melindungi dan mengayomi,” ucap Abdul Rachman Thaha.

”Kasus ini harus tuntas. Beri rasa keadilan dan keamanan di masyarakat. Ini pertaruhan Polri untuk memperbaiki diri. Saya berharap Kapolri memberi atensi terhadap kasus ini,” ucap Abdul Rachman Thaha.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

”Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho seperti dilansir dari di Palu, Sabtu (3/6).

Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO, 15.

”Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lain,” terang Irjen Pol Agus Nugroho.

Agus mengatakan, MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. Dia telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasar hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri; HR, 43, yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong; ARH, 40, seorang pengajar SD di Desa Sausu; AK, 47; AR, 26; MT, 36; FN, 22; K, 32; A, AS, dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan. Satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar Provinsi Sulteng. Mereka yakni AA, 27; dan AS, 26.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button