Nasional

NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

 

Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Johnny yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. “Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore,” kata Willy Aditya di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

 

Menurut Willy, saat ini partainya masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan.

 

 

“Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap,” tegas Willy.

 

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

 

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

 

 

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

 

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button