Nasional

Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut, IPK Indonesia Bisa Merosot , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut, IPK Indonesia Bisa Merosot Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut, IPK Indonesia Bisa Merosot ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia diyakini bakal merosot pada tahun-tahun ke depan apabila kewenangan kejaksaan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) “diamputasi”.

Demikian disampaikan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsy, merespons uji materi (judicial review) wewenang ” Korps Adhyaksa” menangani tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan melihat kinerja kejaksaan sekarang, dikabulkannya permohonan judicial review ini jelas sangat mungkin memengaruhi (secara negatif) skor IPK ke depan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/6).

Sahel berkeyakinan demikian karena kejaksaan lebih progresif dalam mengusut kasus korupsi daripada lembaga penegak hukum lainnya, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ketum Alwasliyah Pertanyakan Tugas Jaksa Tangani Kasus Korupsi Digugat ke MK

“Penjelasannya sederhana, satu-satunya agensi yang sedang perform memberantas korupsi justru tersingkir, menyisakan dua lembaga lain (Kepolisian dan KPK) yang belakangan justru ada di tren sebaliknya,” tuturnya.

seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button