Mario Dandy Dipindah ke Salemba, Ditjenpas Berdalih Rutan Cipinang Overload , Kabar Indonesia

Sukisno

Bagikan

Rakyatnesia – Mario Dandy Dipindah ke Salemba, Ditjenpas Berdalih Rutan Cipinang Overload Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mario Dandy Dipindah ke Salemba, Ditjenpas Berdalih Rutan Cipinang Overload ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – tempat penahanan tersangka Mario Dandy Satriyo diputuskan dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Pemindahan ini tak lama terjadi usai beredarnya informasi jika Dandy mendapat perlakuan spesial di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan Dandy ke Lapas Salemba atas pertimbangan kondisi Rutan Cipinang. Pasalnya di sana jumlah tahanannya sudah sangat banyak 

 

“Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen.

Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika kepada wartawan, Rabu (31/5).

 

Rika menuturkan, pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Dia pun memastikan Dandy tidak mendapat perlakuan khusus.

 

“Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, viral tersangka Mario Dandy Satriyo disebut mendapat perlakuan spesial setelah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia disebut bisa bebas makan di kantin JERA yang seharusnya steril mulai Pukul 17.00 WIB. 

 

Selain itu, Dandy juga disebut langsung mendapat kamar khusus di blok kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). Dandy pun mendapat kebebasan bisa setiap saat melakukan panggilan telepon maupun panggilan video.

 

Namun, kabar ini dibantah oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti. “Tidak ada perlakuan khusus,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

 

Rika menuturkan, Rutan Cipinang menerima  Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen.

 

“DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya,” jelasnya.

 

Menurut Rika, aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan. Sementara untuk fasilitas komunikasi menjadi kewenangan rutan.

Dikutip dari Jawa Pos

Bagikan

Also Read

Tags