Nasional

KY Perluas Advokasi Hakim karena Banyak Diteror dan Disuap , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KY Perluas Advokasi Hakim karena Banyak Diteror dan Disuap Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KY Perluas Advokasi Hakim karena Banyak Diteror dan Disuap ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) akan memperluas kembali advokasi hakim guna menjaga kehormatan hakim. Ihwal hal ini dikatakan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata.

“Sosialisasi mengenai advokasi hakim ini menjadi tugas kami yang akan terus dilakukan dan diperluas pelaksanaannya,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, di Bandarlampung, dikutip dari Rakyatnesia Rabu (31/5).

Ia mengatakan, sosialisasi mengenai advokasi hakim tersebut dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan maruah hakim yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Berdasarkan catatan kami pada 2022 lalu yang masuk mengenai ancaman dan teror kepada hakim ini rata-rata 16 aduan, bahkan bisa sampai 35 aduan mengenai saat ini,” katanya.

Oleh karena itu, kegiatan advokasi hakim akan terus disosialisasikan dari pengadilan, kampus dan berbagai tempat, guna memberi pemahaman akan pentingnya menjaga keberadaan hakim.

“Jadi, sebagai langkah pencegahan selain pengawasan juga dilakukan advokasi ini sebab kalau hakim diteror dan tidak kuat akan muncul rasa takut, sehingga bisa juga membuat keputusan di bawah tekanan,” ucapnya.

Selain intervensi berupa ancaman, adapula perilaku membujuk hakim dengan imbalan tertentu sebagai upaya memengaruhi putusan.

“Selain ancaman, teror yang lebih berbahaya adalah membujuk, memberi iming-iming yang mempengaruhi putusan. Ini yang harus kita jaga sebab kalau kita ada di negara hukum maka membutuhkan peran hakim, oleh karena itu keberadaannya memerlukan perlindungan,” tambahnya.

Dia berharap para hakim juga dmenjalankan tugasnya dan menjaga perilakunya sesuai kode etik yang telah diterapkan di dalam aktivitasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya jadi Prioritas Pengawasan KY

“Jadi hakim ini tidak mudah, segala perilaku harus di atas rata-rata orang. Semua harus ikut kode etik tidak hanya pribadi tapi keluarganya juga harus menjaga martabat hakim,” kata dia.

Dia melanjutkan dengan terus terjaganya martabat hakim melalui penerapan kode etik yang baik serta terlindunginya keberadaan hakim. Diharapkan semua putusan hakim berimbang, adil tanpa ada tekanan.

“Semakin kota itu besar, makin berkembang, populasi tinggi maka makin tinggi penyimpangan. Jadi harus saling menjaga, hakim kita jaga dan hakim pun harus menjaga perilakunya sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” ujar dia pula.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button