Denny Indrayana Klaim Tidak Bocorkan Putusan MK , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Denny Indrayana Klaim Tidak Bocorkan Putusan MK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Denny Indrayana Klaim Tidak Bocorkan Putusan MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Denny Indrayana menegaskan bahwa dirinya tidak membocorkan putusan MK. Alasannya, memang belum ada putusan yang dikeluarkan lembaga tersebut. ”Saya menggunakan istilah mendapatkan informasi, bukan mendapatkan bocoran. Saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan,” ucapnya.
Dia menyatakan, informasi terkait putusan MK itu bukan bersumber dari MK, sehingga bukan pembocoran rahasia negara. ”Kalau bocornya dari MK, maka ada pembocoran rahasia negara. Tetapi, karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara,” tegasnya.
Secara terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, aspek tahapan pemilu akan dipertimbangkan majelis. Dalam memutus uji materi, para hakim akan melihat kondisi, termasuk tahapan yang sudah masuk pendaftaran caleg.
Baca Juga: Jika Sistem Pemilu Diubah, 300 Ribu Caleg Bakal Minta Ganti Rugi ke MK
”Ya itu (pendaftaran caleg) menjadi bahan pertimbangan majelis. Barangkali, hakim punya pertimbangan kapan ini harus diputus, mungkin tahapan, momentum, dan sebagainya,” katanya. Namun, untuk kepastiannya, lanjut Fajar, hanya sembilan hakim konstitusi yang mengetahui.
Dia menegaskan, hingga kemarin belum ada putusan. Hari ini (31/5) mahkamah baru menjadwalkan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak setelah menjalani persidangan beberapa bulan. Kesimpulan itu akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). ”Artinya, dalam posisi sekarang, dibahas saja belum,” ujarnya.(lum/far/c17/fal)
Dikutip dari Jawa Pos